Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Tana Toraja terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan berlangsung di Ruang Kerja Bupati Toraja Utara, Senin (23/2/2026).
Kerja sama ini dilatarbelakangi kebutuhan pemerintah daerah akan pendampingan hukum dalam pelaksanaan kebijakan, pengelolaan aset, kontrak kerja sama, hingga penyelesaian potensi sengketa perdata dan tata usaha negara. Kompleksitas regulasi dan administrasi pemerintahan menuntut setiap langkah kebijakan memiliki landasan hukum yang kuat dan terukur.
Melalui MoU tersebut, Kejaksaan Negeri Tana Toraja akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), serta tindakan hukum lain yang diperlukan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Bupati Toraja Utara menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah preventif untuk memastikan setiap kebijakan daerah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pendampingan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban administrasi dan meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Bupati.
Ia menegaskan, kolaborasi dengan Kejaksaan bukan hanya bersifat reaktif ketika muncul persoalan hukum, tetapi juga sebagai upaya pencegahan melalui konsultasi dan pendampingan sejak tahap perencanaan kebijakan.
Dengan adanya MoU ini, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara memiliki mekanisme koordinasi yang lebih terstruktur dalam menghadapi persoalan perdata dan tata usaha negara, sekaligus sebagai landasan memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Diskominfo-SP - 2026















